Dalami Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Periksa Manajemen Persikku Kudus
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Bagikan:

JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus memeriksa manajemen Persiku Kudus periode 2020-2021 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,57 miliar.

"Kami memanggil pengurus Persiku Kudus tahun 2020 dan 2021, guna dimintai keterangannya untuk mengungkap apakah ada fakta baru terkait penggunaan dana APBD Kudus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Selasa.

Dalam penyidikan tersebut, ketika ada fakta baru, katanya tentunya akan diambil langkah-langkah hukum.

Salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri Kudus, yakni Firdaus Ardyansyah Purnomo yang merupakan manajer Persiku Kudus 2021.

Firdaus Ardyansyah Purnomo mengakui dirinya memang dipanggil Kejari Kudus dua kali, yakni Rabu (3/1) dan hari ini (9/1) untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan APBD 2021.

"Saya diberi pertanyaan oleh penyidik sebanyak 25 pertanyaan. Di antaranya, soal apakah ada anggaran yang diberikan kepada manajemen Persiku 2021. Saya menjawab tidak ada sama sekali," ujarnya.

Pertanyaan lainnya, yakni ada tidaknya anggaran yang diterima karena tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada Manajemen Persiku 2021, karena KONI Kudus melaporkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk Persiku 2021.

Ia menegaskan bahwa manajemen Persiku 2021 belum pernah menerima uang satu rupiah pun dari siapapun dan pihak manapun. Baik dari Pemkab Kudus melalui hibah atau KONI melalui Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kudus sendiri.

"Murni pembiayaan uang yang dikumpulkan manajemen Persiku 2021. Ternyata tahun anggaran 2022 disebutkan ada anggaran yang dibayarkan langsung oleh KONI Kudus kepada sejumlah pihak yang tahun 2021 belum dibayar melalui manajemen Persiku," ujarnya.

Pada penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus sebelumnya, berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2023.

Kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.

Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta, namun yang diterima hanya Rp45 juta.

Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.