Bagikan:

KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.

"Saat ini sudah banyak saksi yang kami mintai keterangannya. Jumlah saksi yang dimintai keterangannya masih dimungkinkan bertambah di atas 50-an saksi" kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba dilansir ANTARA, Sabtu, 12 Agustus.

Kejari Kudus memiliki target bulan Agustus 2023 sudah bisa mendapatkan kesimpulan mengenai apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan dana hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar untuk didistribusikan kepada 53 Pengcab.

Namun dalam pendistribusian anggaran hibah itu diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan penggunaan dana yang harus dipertanggungjawabkan senilai Rp295 juta serta Rp322 juta.

Untuk penggunaan dana sebesar Rp295 juta diduga penggunaannya tidak sesuai peruntukkannya, sedangkan dana senilai Rp322 juta diduga hasil temuan yang tidak didukung bukti lengkap, sehingga masih menunggu kajian oleh Inspektorat Kudus, guna memastikan ada tidaknya kerugian negara.

Dari puluhan saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari Kudus, antara lain pengcab, pengurus KONI Kudus, atlet, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kudus, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kudus, dan Inspektorat, termasuk dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus Imam T‎riyanto juga ikut dimintai keterangannya.