PADANG - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan turut menanggapi polemik pencalonan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman yang sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilu 2024.
"Ketika pidana pokok telah ditentukan, yakni tiga tahun masa tunggu maka itu adalah hukum konkret yang ditarik dari hukum abstrak yang berlaku pada saat itu," kata Maruarar Siahaan pada webinar bertajuk "Putusan Pengadilan versus Peraturan Perundang-Undangan" yang diikuti di Padang, Antara, Senin, 8 Januari.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk kembali memasukkan nama mantan Ketua DPD RI tersebut ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Maruarar menjelaskan perubahan yang terjadi setelah Irman Gusman terdaftar pada Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI maka verifikasi pengaduan yang masuk tidak boleh dilakukan atas dasar hukum yang baru.
"Inilah yang dikatakan hukum itu tidak boleh retroaktif (berlaku surut)," katanya menegaskan.
Jika hal itu tetap dilakukan, Maruarar menilai KPU melakukan sebuah kesalahan karena mengimplementasikan hukum yang berlaku surut atau retroaktif. Di satu sisi, pihak terkait bisa saja keliru dalam memahami pemaknaan retroaktif maupun prospektif.
Namun, untuk sesuatu yang diatur secara tegas berdasarkan norma konkret serta turun dari norma abstrak dan umum, maka hal itu adalah konstitusional. "Dalam kasus Irman Gusman, KPU RI seyogianya merujuk pada hukuman masa tunggu tiga tahun," jelas dia.
"Kalau hukuman tiga tahun itu sudah dilewati Pak Irman maka tidak boleh ada perubahan perlakuan norma meskipun ada protes," tambah Maruarar.
Menurutnya, permasalahan tersebut muncul akibat konflik norma tidak diselesaikan dengan prinsip-prinsip derogasi yang tepat.
Pada 19 Desember 2023, PTUN Jakarta mengeluarkan amar putusan. Dalam putusan tersebut terdapat empat pokok sengketa, di antaranya mengabulkan gugatan penggugat (Irman Gusman) untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPD pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Memerintahkan tergugat (KPU) mencabut keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPD Pemilu 2024, memerintahkan tergugat menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai calon tetap anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat.