Tukang Ojek di Banjarmasin 10 Kali Setubuhi Kakak-Beradik, Diberi Iming-iming Uang Rp10-25 Ribu
Pelaku SY (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SY (48). Saat ini warga asal Banjarmasin itu tengah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Parmadi mengatakan, SY mengakui perbuatan mencabuli korban yang masih belia, NB (10) dan NL (13). Kedua korban adalah kakak beradik.

"Korban mau melayani nafsu SY karena diberi imbalan uang mulai dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu," terang Alfian Tri Permadi dilansir Antara, Senin, 22 Februari. 

Aksi bejat itu dilakukan SY yang berprofesi sebagai tukang ojek. Pertama, sambung Alfian, malam hari di bulan Februari hingga Januari 2021. 

"Dan sudah 10 kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban," terang dia. 

Atas perbuatannya itu, ibu kandung dari kedua korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Hasil penyelidikan akhirnya SY ditangkap pada Kamis, 18 Februari lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

"Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku dijerat pasal 82 dan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," tutup Alfian.