Bagikan:

JAKARTA - Organisasi Energi Atom Iran (AEOI) dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) yang bernaung di bawah PBB, mengumumkan telah mencapai kesepakatan awal terkait dengan permasalahan nuklir Iran, termasuk soal pengawasan dan pemantauan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala IAEA Rafael Grossi di Bandara Wina, Austria pada Minggu waktu setempat, setelah melakukan perjalanan dan pembicaraan pada akhir pekan lalu

“Hukum ini ada. Undang-undang ini akan diterapkan, yang berarti bahwa Protokol Tambahan, yang sangat saya sesali, akan ditangguhkan,” kata Grossi pada konferensi pers bandara, seperti dilansir Reuters

Sebelum dia berbicara, IAEA dan Iran mengeluarkan pernyataan bersama yang mengatakan Teheran akan terus menerapkan Perjanjian Pengamanan Komprehensif, kewajiban intinya kepada badan yang memungkinkan pemantauan fasilitas nuklir yang diumumkan.

IAEA juga akan melanjutkan 'kegiatan verifikasi dan pemantauan yang diperlukan hingga tiga bulan', kata pernyataan itu, tanpa menentukan kegiatan apa itu.

Grossi mengatakan, langkah-langkah yang akan diambil Iran minggu ini akan sampai batas tertentu dimitigasi oleh ketentuan perjanjian sementara yang baru ini.

“Apa yang kita sepakati adalah sesuatu yang dapat dijalankan, berguna untuk menjembatani kesenjangan yang kita alami ini, menyelamatkan situasi sekarang. Tapi tentu saja untuk situasi yang stabil dan berkelanjutan harus ada negosiasi politik yang tidak tergantung pada saya,” papar Grossi, seraya berharap ini bisa menjadi penyelamat kesepakatan nuklir bersama tahun 2015.

Iran diketahui secara bertahap telah melanggar ketentuan pakta nuklir 2015 dengan kekuatan dunia sejak Amerika Serikat, di bawah mantan Presiden Donald Trump, menarik diri pada 2018 dan menerapkan kembali sanksi. Pakta tersebut bertujuan untuk menjauhkan Iran dari kemampuan membuat senjata nuklir, yang menurut Teheran tidak pernah ingin dibangunnya.

Melansir situs iaea.org. ada tiga poin yang disepakati oleh IAEA bersama dengan AEOI sebagai berikut:

1. Bahwa Iran terus menerapkan sepenuhnya dan tanpa batasan Perjanjian Safeguards Komprehensif-nya dengan IAEA seperti sebelumnya.

2. Untuk pemahaman teknis bilateral sementara, sesuai dengan Undang-undang, di mana IAEA akan melanjutkan kegiatan verifikasi dan pemantauan yang diperlukan hingga 3 bulan (sesuai lampiran teknis).

3. Untuk menjaga pemahaman teknis dalam tinjauan rutin untuk memastikan itu terus mencapai tujuannya.