Bagikan:

JAKARTA - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapat pendampingan dari petugas yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat pada hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Terkait dengan disabilitas apapun, kita di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang ada dua orang yang siap menjadi pendamping ODGJ," ucap Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari.

Fitri menyebut, petugas yang mendampingi ODGJ saat pencoblosan Pemilu 2024 hanya bisa berlaku jika pemilih membutuhkan saja. Mekanismenya, pihak pemilih harus terlebih dahulu mengisi form pendamping.

"Harus mengisi form pendamping, dan pendamping untuk pemilih disabilitas bisa juga berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," katanya.

Kemudian, pemilih disabilitas mental juga boleh memilih selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik. Jika tidak memiliki, maka bisa menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih.