Bagikan:

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone membeberkan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pemilu oleh Pj Bupati Bone dari video yang menggalang dukungan untuk anaknya.

"Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut," ujar Ketua Bawaslu Bone Alwi dilansir ANTARA, Rabu, 3 Januari.

Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video Pj Bupati Bone yang menggalang dukungan untuk anaknya dan telah viral di tengah masyarakat sejak 28 Desember 2023 di beberapa platform sosial media.

Dari video itu, Bawaslu Bone menilai terdapat potensi persoalan hukum mengingat video Pj Bupati Bone menjadi  viral pada masa tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.

Namun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait di antaranya A Islamuddin selaku PJ Bupati Bone, H Andi Muchlis (Camat Kahu), dan beberapa kepala Desa pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, diperoleh kesimpulan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.

Alwi menjelaskan dalam tayangan video tersebut, Pj Bupati Bone mengajak/ menyosialisasikan anaknya yang merupakan bakal calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7.

Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bone menilai kejadian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dengan alasan secara hukum, yakni jadwal kampanye belum dimulai.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara kejadian tersebut pada 9 Oktober 2023 yang belum memasuki masa kampanye Pemilu  2024.

Selain itu, Penjabat Bupati Bone A Islamuddin berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi, dinyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,  Bawaslu Bone menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023.

Hanya saja, Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sebab berdasarkan peraturan, “Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

"Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Alwi.