Bagikan:

PEKANBARU - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Riau menggagalkan keberangkatan sebanyak 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia yang akan menyeberang ke Malaysia secara ilegal yang datang dari Labuhanbatu, Sumatera Utara melalui jalur darat.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan hal itu diketahui saat personel Kepolisian Sektor Panipahan melihat segerombolan orang yang membawa tas sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya dicurigai sebagai Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang mau diberangkatkan.

"Rencananya mereka akan menyeberang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Kita dapat info adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 3 Januari.

Kepolisian juga turut mengamankan dua pria berinisial MM (44) dan HA (37) yang merupakan pelaku yang akan memberangkatkan ke-22 orang Rohingya. Pelaku ini merupakan warga Labuhanbatu.

"Tiap korbannya diminta membayar Rp5 juta 500 ribu untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor," tutur Andrian.

Saat ini para WNI yang menjadi korban dari TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan. Sedangkan korban dari etnis Rohingya diserahkan ke pihak imigrasi.

Tak jauh dari Rohil, aparat kepolisian juga mengamankan 17 pengungsi Rohingya asal Myanmar yang masuk ke Kota Dumai. Dari awalnya 11 orang pengungsi Rohingya diamankan Polsek Medang Kampai Dumai di dua lokasi berbeda di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Selasa (2/1).

Lalu, lima orang lagi berhasil diamankan Kapal Patroli Hayabusa-3008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih di seputaran Pelintung Kecamatan Medang Kampai pada Selasa (2/1) sore. Menyusul seorang lagi Polsek Medang Kampai kembali menyerahkan ke Imigrasi Dumai.