Buntut Kasus Komodo Gigit Putus Tangan Anak 4 Tahun, KLHK Bangun Pagar Pelindung 1,4 Kilometer
Ilustrasi - Dua ekor komodo (Varanus Komodoensis) penghuni pulau Komodo (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemagaran pada sejumlah wilayah desa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)  untuk melindungi warga setempat dari serangan satwa Komodo.

"Sekarang kita sedang melakukan pemagaran sepanjang 1,4 kilometer karena ada kasus digigitnya seorang anak (oleh Komodo) di Kampung Komodo," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK, Wiratno dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Sabtu, 20 Februari. 

Kasus digigitnya seorang anak yang dimaksud adalah seorang anak berusia 4,5 tahun yang tinggal di Pulau Komodo berinisial F, yang digigit Komodo pada Sabtu, 16 Januari lalu hingga pergelangan tangannya putus.

Wiratno menjelaskan upaya tindak lanjut untuk mencegah munculnya kasus serupa maka dilakukan pemagaran wilayah sepanjang 1,4 kilometer. Pemagaran dilakukan pada sejumlah titik di dalam kawasan Taman Nasional Komodo yaitu di Kampung Komodo, Kerora, dan Rinca.

Lebih lanjut Wiratno mengatakan warga yang tinggal di dalam kawasan TN Komodo juga tidak direlokasi.

Ruang hidup masyarakat di kawasan itu telah dimasukkan ke dalam zona khusus seluas sektiar 310 hektare.

"Jadi mereka tidak diusir atau dipindahkan. Tidak ada program itu dalam konsep pengelolaan Taman Nasional," katanya.

Wiratno mengatakan pemerintah melalui Ditjen KSDA dan Balai TN Komodo justeru berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program kemitraan konservasi.

Program lima tahun ke depan yang disiapkan dengan fokus pada community based ecotourism di tiga desa akan disusun bersama-sama Balai TN Komodo, Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) dan Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti.