Tahanan di Makassar Kabur Saat Hendak Sidang, Ditangkap Polisi di Rumah Kekasih
Tahanan Kejari Makassar yang kabur saat hendak menjalani sidang tuntutan ditangkap polisi di rumah kekasihnya, Rabu (20/12/2023) siang (Ist)

Bagikan:

MAKASSAR - Tahanan Kejari Makassar yang kabur saat hendak menjalani sidang tuntutan ditangkap polisi di rumah kekasihnya, Rabu 20 Desember siang. Terdakwa bernama Bintang Mahesa Supriadi (20) yang kabur sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Makassar, Jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, itu ditangkap 5 jam berselang saat bersembunyi di rumah kekasihnya.

Pelarian tahanan itu sempat terekam kamera pengawas CCTV di kantor Pengadilan Negeri Makassar. Tak butuh waktu lama, tim Intel Kejari dibantu polisi Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV di sejumlah titik, dapat mendeteksi keberadaan terdakwa.

Ia ditangkap di rumah kekasihnya di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu petang.

Setelah diserahkan ke Kejaksaan, terdakwa kemudian dibawa mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Kelas I A Makassar untuk melanjutkan proses pidana yang belum diputuskan Majelis Hakim PN Makassar.

Kajari Makassar, Andi Sundari saat rilis penangkapan terdakwa di lobi Kejari Makassar, mengatakan, berdasarkan pengakuan, terdakwa melarikan diri berjalan kaki menuju Pelabuhan Makassar selanjutnya menumpang becak motor (bentor) menuju rumah kekasihnya. Ia membayarkan ongkos naik bentor sebesar Rp 130.000.

"Indikasinya sudah ada perencanaan, terdakwa akan makan di KFC dan rumah makan Padang, bahkan rencana ke kafe di sebelah rumah pacarnya, tetapi takut ada jaksa dan polisi di sekitar tempat itu, sehingga dia langsung ke rumah pacarnya," ungkapnya.

Terdakwa sebelumnya akan menjalani sidang tuntutan bersama 7 tahanan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun karena sidangnya dilakukan secara offline, maka dilakukan secara bergiliran.

Terdakwa saat itu meminta izin ke toilet, tetapi tidak mendapat pengawalan dari tim Kejaksaan Negeri Makassar dan polisi. Ia lalu melarikan diri melalu pintu belakang kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa menjalani sidang putusan perkara tindak pidana Undang-undang ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tuntutan dua tahun penjara.

Atas ulahnya berupaya melarikan diri di tengah persidangan, masa hukuman terdakwa akan dipertimbangkan oleh hakim.

Kejari Makassar juga akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap tiga anggotanya yang mengawal sidang dari terdakwa yang diduga lalai dalam pengawasan.

"Ada petugas dari kepolisian dua orang dan tiga orang dari kejaksaan. Setelah ini, saya ambil langkah mengumpulkan tim pengawal tahanan," tandasnya.