Bagikan:

MAKASSAR - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dibantu tim unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi yang kabur menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Intelijen, terdakwa terpantau keberadaannya di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa, kediaman pacarnya Veby. Bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penangkapan," tutur Kepala Kejari Makassar Andi Sundari dilansir ANTARA, Rabu, 20 Desember.

Kajari menjelaskan kronologi sampai terdakwa melarikan diri dari PN Makassar sebelum mengikuti sidang putusan terkait perkara bermuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Awalnya, terdakwa menunggu sidang, karena jaksa sedang mengikuti sidang yang lain karena ada delapan terdakwa. Terdakwa melihat kesempatan berpura-pura menuju toilet, lalu melarikan diri. Setelah diketahui terdakwa kabur, tim langsung melakukan upaya pencarian keberadaannya dengan mengecek CCTV serta penyisiran di sekitar PN Makassar bekerja sama aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan CCTV terpantau keberadaan terdakwa sekitar pukul 12.50 Wita berada di halaman parkir depan pengadilan berjalan menuju Kawasan Kanrerong Lapangan Karebosi, Jalan RA Kartini. Sekitar pukul 13.50 Wita terlihat di penjual bakso belakang pengadilan, Jalan Amanagappa.

"Terdakwa sempat menghubungi rekannya atas nama Simon untuk meminta bantuan melalui pesan Whatsapp yang tidak diketahui milik siapa. Dari informasi itu tim langsung melakukan penggalangan informasi kepada ayah dan Kakak kandung terdakwa dimana posisinya," papar dia.

Berdasarkan informasi yang didapatkan tim, keberadaannya terpantau di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa di kediaman kekasihnya bernama Veby yang sebelumnya sudah bekerja sama merencanakan pelarian tersebut.

Dari keterangan terdakwa setelah ditangkap, saat melarikan diri berjalan kaki menuju Pelabuhan Makassar (Eks Sukarno Hatta), selanjutnya naik becak motor (Bentor) menuju rumah kekasihnya, sekaligus membayarkan ongkos Rp130 ribu.

"Dari informasi terdakwa akan makan di KFC, dan rumah makan padang, bahkan rencana ke kafe di sebelah rumah pacarnya, tapi takut ada jaksa dan polisi ada di sekitar tempat itu, sehingga dia langsung ke rumah pacarnya. Alhamdulilah, terdakwa sudah diambil di rumah pacarnya tadi. Selanjutnya, terdakwa akan melanjutkan proses sidangnya," ucap Andi Sundari menjelaskan.

 

Saat ditanyakan apakah ada pengawalan terdakwa sebelum mengikuti sidang, kata Kajari ada petugas dari kepolisian dua orang dan tiga orang dari kejaksaan. Terkait dengan kejadian itu apakah ada kelalaian pengawasan sampai terdakwa biasa melarikan diri, Sundari menyatakan tentu ada kelalaian.

"Indikasinya sudah ada perencanaan, tapi ini diperdalam lagi. Setiap persidangan selalu dijaga aparat dari kepolisian dan kejaksaan. Tentu setiap kejadian harus di evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, ini jadi pelajaran buat kita sehingga tidak terulang,” katanya menegaskan.

Terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp10 Juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Terkait apakah nanti vonisnya ditambah atas perbuatannya, kata Sundari, nanti majelis hakim yang memutuskannya, sebab JPU tidak bisa menambah karena terdakwa sudah dituntut.

 

Terdakwa mengaku memilih kabur karena melihat kesempatan dan memanfaatkan kelengahan petugas. Ia meminta izin ke mahasiswa KKN yang bersamanya di pengadilan untuk ke toilet, karena merasa situasi aman, langsung kabur menuju Pelabuhan Makassar tidak jauh dari pengadilan dengan berjalan kaki

"Sampai di pelabuhan saya lihat kumpulan bentor, saya bilang bisa di antar ke jalan Malino di rumah pacar saya, lalu diantar ke sana. Pacarku bayarkan ongkos bentor Rp130 ribu setelah saya tanyakan berapa. Rencana (kabur) mau merayakan natal dan kembali ke Rutan nanti tanggal 26 Desember. Sempat saya tanya orang tuaku bisa begitu, dia bilang tidak boleh begitu, ini bukan sekolah," ucap terdakwa.