SIDOARJO - Pije terdakwa pembakar mobil mewah milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen divonis enam tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, dikutip Antara, Senin, 1 Februari.
Vonis Pije tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Pertimbangan yang memberatkan putusan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
BACA JUGA:
Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. "Kami terima," kata M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa.
Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.