JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga nama sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Yaitu, mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, dan hakim aktif Ridwan Mansyur.
"Anggota permanennya adalah Prof. Dr. Yuliandi, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas; kedua, Dr. I Gede Palaguna, beliau mewakili tokoh masyarakat; dan satu diambil dari hakim aktif sesuai ketentuan undang-undang, yakni bapak Dr. Ridwan Mansyur," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Antara, Rabu, 20 Desember.
Enny mengatakan keanggotaan MKMK permanen tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.
Ketiga anggota MKMK permanen tersebut, lanjut Enny, akan dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Ketentuan masa jabatan tersebut berdasarkan pada undang-undang (UU) MK yang lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Kenapa satu tahun? Kemarin kami sedang menunggu juga apa yang terjadi di UU MK (yang baru), khususnya komposisi MKMK, dan kemudian kami juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan. Sehingga, kami menggunakan UU MK yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan lewat peraturan MK," kata Enny.
Pembentukan MKMK secara permanen tersebut sesuai dengan Pasal 27 huruf a UU MK yang mengamanatkan pembentukan MKMK sejatinya adalah yang bersifat permanen.
BACA JUGA:
"Karena dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah MKMK ad hoc, karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen, dan sekarang alhamdulillah sesuai apa yang ditegaskan oleh ketua MK (Suhartoyo) saat beliau selesai dilantik pada waktu lalu," ujar Enny.