Bagikan:

TARAKAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up pembangunan rumah kuliner Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) segera disidangkan.

Dua tersangka berinisial (AS) dan JR bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengungkapkan, selain kedua tersangka juga terdapat barang bukti diantaranya dokumen-dokumen RAB, LPJ dan nota pembangunan rumah kuliner tersebut.

"Kedua tersangka kooperatif datang ke Kejari Tarakan setelah mendapatkan surat panggilan tertanggal 15 Desember 2023 lalu," kata dia, Selasa, 19 Desember.

Dijelaskan kedua tersangka  mengerjakan proyek pembangunan rumah kuliner yang seharusnya menggunakan sistem pengerjaan swakelola. Namun, kegiatan itu di pihak ketiga kan. 

"Selain itu, terdapat kesalahan administrasi dalam proyek bangunan itu. JR ini sebagai fasilitator teknik kelurahan yang mendampingi KSM  (Kelompok Swadaya Masyarakat) proyek itu. Kalau AS ketua KSMnya," ujarnya.

Kejari telahh memeriksa 30 saksi termasuk saksi ahli yang diperiksa pada perkara ini yakni ahli teknik dari Universitas Hasanuddin, ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kedua tersangka saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Tarakan selama 20 hari pasca tahap 2 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada 20 Desember 2023 mendatang," jelasnya.

Hasil koordinasi Penyidik Kejari Tarakan dengan tim Inspektorat Keuangan Daerah Kota Tarakan. Ditemukan kerugian negara mencapai Rp 432.534.876,82 dari total nilai pembangunan Rp 1 Miliar.

Kedua tersangka disangkakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipidkor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.