Bagikan:

BENGKULU - Elpi Eriantoni, tersangka kasus korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Bengkulu Tengah ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu.

Penahanan terhadap eks Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah itu setelah tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

"Setelah dilimpahkan tersangka ini langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan dan kami langsung melaksanakan pemberkasan agar segera dilimpahkan pengadilan tipikor Bengkulu untuk disidangkan," kata Kasi Intel Marjek Ravilo saat dhibungi, Rabu 21 Februari, disitat Antara.

Setelah melakukan penahanan, Marjek mengatakan Kejari Bengkulu Tengah bakal menindaklanjutinya dengan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu.

Ia menerangkan, berdasarkan audit yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara atas kasus korupsi ini sebesar Rp1,67 miliar.

Sementara itu, terkait adanya tersangka lain akan dilihat dari sidang yang akan dilaksanakan nantinya, sebab berdasarkan pengakuan sementara tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk diri sendiri.

"Hasil sementara tersangka mengaku dinikmati sendiri. Namun kami tak begitu percaya dan akan kita buktikan disidangkan nantinya," tuturnya.

Tersangka Elpi Eriantoni diduga telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Bengkulu Tengah selama kurun aktu 2018-2019 saat menjadi Kepala Bidang Disnakertrans Bengkulu Tengah.

Dugaan itu diperkuat dengan bukti-bukti uang yang dikirim ke rekening Disnakertrans Bengkulu Tengah diproses tersangka dengan dicairkan di bank, tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.