JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan alasan dirinya dan calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar bersedia menandatangani pakta integritas dengan Ijtima Ulama yang berisi 13 poin perjanjian.
Anies mengklaim dirinya bersedia membuat kontrak politik dengan pihak yang akan mendukungnya dalam pemilu asal isi perjanjian tersebut tak bertentangan dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Ketika kita mendapatkan dukungan dari Ijtima Ulama, mereka memiliki 13 poin. 13 poin itu bisa dibaca siapa saja dan semua tahu, dan isinya untuk kemajuan bangsa dan negara. Kami siap untuk melakukan yang sama dengan kelompok manapun selama itu sejalan prinsip Pancasila, UUD 45, dan untuk kemaslahatan masyarakat," kata Anies di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 19 Desember.
Lagipula, Anies menyebut kontrak politik dengan kelompok pendukung dalam kontestasi politik tersebut tak baru terjadi saat Pilpres 2024.
Hal semacam ini juga pernah dilakukan Anies saat Pilkada DKI 2017. Anies pernah meneken kontrak politik dengan warga kampung Tanah Merah hingga Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).
"Di satu sisi ada tanggung jawab mendukung, di sisi lain kalau nanti amanah diberikan, ada tanggung jawab melaksanakan untuk menjadi komitmen. Ini adalah praktik moderen," urai Anies.
"Kenapa? Karena kalau primitif pakai rupiah. Kita tidak terjebak dalam urusan rupiah. Kita kerjakan prinsip modern. Di mana amanat itu dijalankan untuk kepentingan publik. Jadi, kami terbuka," tambahnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Anies dan Cak Imin menandatangani 13 poin pakta integritas yang diajukan oleh Ijtima Ulama. Poin pakta integritas ini akan dijalankan Anies dan Cak Imin jika memenangkan kontestasi Pemilu 2024. Berikut poinnya:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
3. Menjalankan amanat perundang-undangan antipenodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
4. Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Melakukan revolusi akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamİn alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkaİt kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagİ tenaga kerja darİ Indonesia sena meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak seıla membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahlİ yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menj aga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
10. Menegakan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
13. Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa Dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program land refomi untuk memberantas para mafia tanah.
"Kami selaku pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden dalam Pemilihan Umum 2024 menyatakan memahami dan siap untuk melaksanakan pesan yang dihasilkan Ijtima Ulama dan Tokoh 2023 di atas," tutup pernyataan Anies dan Cak Imin dalam pakta integritas tersebut, disertai dengan tanda tangan.