Bagikan:

BANDA ACEH - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh mengirim 43 papan spanduk yang dipenuhi kata-kata protes kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, buntut pemecatan 37 perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh.

"Aksi ini kita lakukan sebagai bentuk protes terhadap dipecatnya 37 perawat di Rumah Sakit Meuraxa oleh direktur RS Meuraxa," kata Ketua PPNI Banda Aceh Masli Yuzar di Banda Aceh, Antara, Senin, 18 Desember. 

Puluhan spanduk berdiri dan karangan bunga itu terpasang sepanjang Jalan Abu Lam U, Kecamatan Baiturrahman, tepatnya dari depan kantor DPRK Banda Aceh hingga Balai Kota Banda Aceh.

Beberapa papan bunga itu bertuliskan seperti 'salam prestasi Pj Wali Kota Banda Aceh dan Plt Direktur RSUD Meuraxa terimakasih PHK sepihak 37 sejawat kami, ingat semua ada pertanggungjawabannya, Allah Maha Tahu dan Maha Melihat' serta beberapa kalimat lainnya.

Masli menjelaskan, pemecatan sebanyak 37 perawat RSUD Meuraxa oleh Plt Direktur RSUD Meuraxa dr Riza Mulyadi SpAn tersebut dengan alasan evaluasi.

Para perawat ini sejak awal Desember 2023 tidak lagi bekerja di RSUD Meuraxa, setelah Plt Direktur RSUD Meuraxa mengeluarkan hasil evaluasi pada akhir November. 

"Jadi kita menilai evaluasi ini tidak masuk akal dan tidak transparan. Jadi ini mekanismenya yang kita persoalkan, karena banyak sekali kejanggalan yang kita lihat. Sampai hari ini nilai evaluasinya enggak di-publis, tapi orang (perawat) sudah dikeluarkan," ujarnya.

Oleh karena itu, PPNI Banda Aceh menuntut agar Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin untuk membatalkan pemecatan sepihak tenaga kesehatan tersebut, dan segera melakukan pemanggilan kembali terhadap 37 perawat RSUD Meuraxa Banda Aceh tanpa syarat apapun.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Aulia R Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati kebebasan hak berekspresi masyarakat kota dalam menyuarakan apapun, termasuk pengiriman papan ucapan bentuk protes di depan Balai Kota Banda Aceh itu.

"Kami selaku pemerintah menghormati hak kebebasan berekspresi setiap warga kota. Silahkan menyampaikan masukan dan unek-uneknya dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat," kata Aulia.

Menurut Aulia, kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat merupakan hal utama yang harus dijaga oleh semua pihak.

"Jika ada yang ingin disampaikan kepada pemerintah, dipersilakan dengan cara-cara yang baik pula," ujarnya.

Terkait pemberhentian 37 tenaga kesehatan di RSUD Meuraxa, kata dia, hal tersebut merupakan hasil dari proses evaluasi oleh pihak rumah sakit, mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis, praktek, hingga wawancara, yang dilaksanakan secara ketat.

Untuk diketahui, kata dia, pada tahun ini ada 539 tenaga non PNS di rumah sakit bertipe B itu yang mengikuti seleksi, yang terdiri dari bagian pelayanan, keperawatan, penunjang, dan administrasi.

"Dari 539 tersebut, 88 orang di antaranya termasuk tenaga kesehatan, tidak lulus seleksi," ujarnya.

Menurut dia evaluasi tersebut memang secara rutin dilakukan setiap tahun sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja bagi tenaga non PNS.

"Tujuannya untuk meningkatkan kinerja rumah sakit sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.