Bagikan:

LUWU - Sekelompok orang merusak dan mencoba pembakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel)

kepolisian Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap satu orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyerangan dan perusakan Pondok Pesantren (ponpes) Darul Istiqamah, di Desa Wara, Kecamatan Kamanre.

Pria berinisial H (39) ditangkap pada Sabtu 16 Desember malam oleh aparat Resmob Satreskrim Polres Luwu di sekitar wilayah Cilallang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, H berperan melakukan pembakaran sebuah kursi menggunakan kertas. Kursi itu lalu digeser ke dinding triplek ruang tengah pondok inap pesantren.

Dengan demikian, sudah dua orang terduga pelaku yang ditangkap. Sebelumnya polisi telah mengamankan pelaku BS (40). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya.

"Dua orang dengan inisial BS dan H sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Luwu. Sementara 2 orang lainnya dengan inisial TO dan TA masih dalam pengejaran. Saya imbau pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Senin 18 Desember.

Terjadi penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di Ponpes Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel, pada Rabu 13 Desember.

Aksi tersebut meresahkan dan membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok.

Kejadian tersebut diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan ponpes ditambah lagi terjadinya perkelahian antara pengurus dengan ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan.