Bagikan:

BENGKULU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bengkulu

yaitu OS dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu IA, terkait kasus dugaan korupsi dana publikasi Kominfo Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022.

"Masih penyelidikan awal, jadi belum banyak komentar," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dilansir ANTARA, Kamis, 14 Desember. 

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana publikasi Kominfo Provinsi Bengkulu.

"Ada laporan masuk, lalu disposisi pimpinan ke bidang pidsus. Banyak yang dilaporkan dan materi salah satunya yang disampaikan tadi," ujar dia.

 

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dan menelaah barang bukti yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu.

"Kita tindak lanjuti dan telaah dulu kekuatan alat buktinya dan akan mengambil sikap, pemanggilan kepada pihak terkait pasti dilakukan dan terkait permasalahan dilaporkan terjadi di Provinsi Bengkulu," terang Danang.