PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng.
Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal mengatakan keenam orang tersangka tersebut berinisial RRH, Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG), DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (PT BIG), BLY Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ).
Selanjutnya, TF Manager PT Geoservices cabang Mojokerto, AM Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero) dan MF Selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.
"Dari enam orang tersebut empat orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Kalteng menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut," kata Undang Mugopal kepada awak media, di Palangka Raya, Antara, Kamis, 14 Desember.
Orang nomor satu di lingkup Kejati Kalteng tersebut menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2022.
Sedangkan penyidikan dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Kalteng dimulai pada enam bulan yang lalu. Kemudian sejak sebulan yang lalu perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
"Dalam perkara ini kami belum bisa menyampaikan berapa jumlah kerugian negaranya, sebab jumlah berapa kerugian negara tersebut masih dalam penghitungan BPKP," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut, Kejaksaan setempat telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi dan tiga orang ahli. Keterangan para ahli nantinya untuk mengetahui berapa kadar batu bara yang dikirim ke PLTU Rembang.
"Para tersangka sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah sesuai hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang nanti di periksa," katanya.
BACA JUGA:
Pada pertemuan itu pula, ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan serta menandatangani surat pencekalan ke luar negeri sejak 14 Desember 2023 terhadap enam orang yang telah dijadikan tersangka, dengan tujuan mempermudah penyidikan.
"Kami terus mengusahakan agar perkara ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," tegas Undang Mugopal.