Bagikan:

JAKARTA - Direktur Juru Kampanye Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Mohammad Choirul Anam, mengingatkan pengungkapan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu sebetulnya tidak memiliki tenggat waktu kedaluwarsa sehingga dibutuhkan kepastian hukum.

"Yang paling penting adalah isu dipahami secara teori, secara hukum, maupun secara praktik di seluruh dunia, kasus pelanggaran HAM itu kasus yang sifatnya kebijakan sehingga karakternya lain. Yang kedua, tidak kedaluwarsa. Nggak ada kedaluwarsanya, oleh karenanya memang butuh kepastian hukum," kata Anam dilansir ANTARA, Rabu, 13 Desember.

Anam juga mengingatkan kasus pelanggaran HAM masa lalu sesungguhnya memberi pelajaran pada masyarakat Indonesia mengenai makna demokrasi. Menurutnya, korban pelanggaran HAM sebetulnya dapat dikatakan pejuang.

"Tanpa pengorbanan mereka, demokrasi kita enggak sampai di titik ini. Terus bagaimana kita membayar jasa mereka? Ungkap kasusnya. Negara harus hadir di situ," kata eks Komisioner Komnas HAM itu.

Ketika ditanya apakah paslon Ganjar-Mahfud mau membuka ulang penyelidikan terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu, Anam mengatakan hal tersebut terbuka untuk dilakukan apabila ditemukan fakta baru.

Namun terlepas dari hal tersebut, Anam mengingatkan, yang tak kalah penting untuk dipikirkan oleh pemangku kebijakan yaitu melakukan pemulihan hak pada korban pelanggaran HAM.

"Kalau ada fakta (baru), ya, silakan aja. Tapi kalau tidak, ya, tidak bisa. Tapi kalau hak korban, kan itu kan bisa di-trace, korbannya dapat apa, pemulihannya bagaimana, dan sebagainya. Itu yang juga penting. Jadi tidak hanya soal dibuka dan tidak dibuka," kata Anam.

Pada debat perdana capres 2024 pada Selasa (12/12), capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo sempat bertanya kepada capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengenai komitmennya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu jika terpilih di Pilpres 2024.

 

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Prabowo, dengan menegaskan dirinya berkomitmen untuk menegakkan HAM di Indonesia termasuk apabila diamanatkan membentuk Pengadilan HAM.

Namun, Prabowo menilai pertanyaan tersebut cukup tendensius. Prabowo menegaskan, dirinya sudah berkali-kali menjawab isu dugaan pelanggaran HAM. Dia pun menyinggung bahwa isu tersebut kerap dimunculkan kembali setiap Pemilu.

Merespons hal tersebut, Anam menegaskan Ganjar hanya membutuhkan jawaban yang sederhana dan tidak bermaksud tendensius. Sebab, Anam mengingatkan, penyelesaian kasus HAM merupakan bagian dari komitmen konstitusi dan komitmen terhadap masyarakat, terutama komitmen terhadap korban.

"Oleh karenanya, sebenarnya, kalau ada pertanyaan itu, harusnya sederhana saja, 'Jawabnya, kami komitmen untuk melaksanakan'. Tidak (dinilai) menjadi kata-kata tendensius politik atau apa begitu," kata Anam.