Ibu Pembuang Bayi Kandung di Semarang Dijerat UU Perlindungan Anak
Ilustrasi TKP perkara. (Unsplash)

Bagikan:

SEMARANG - AF (20), perempuan yang membuang bayinya sendiri di dekat sungai, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, bahwa pihaknya belum menahan AF karena masih dalam tahap pemulihan.

Sementara itu, bayi perempuan yang dibuang itu sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya dirawat oleh ibu dari AF.

Polisi, lanjut dia, masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ayah bayi nahas tersebut.

"Pelaku menyebutkan satu nama. Setelah dicek, tidak diketahui keberadaannya," kata Kompol Aris di Semarang, Rabu

Dari keterangan pelaku, kata dia, proses kelahiran dilakukan seorang diri di rumah.

Pelaku kemudian meletakkan bayinya di tepi sungai karena takut diketahui oleh keluarganya.

Sebelumnya, bayi perempuan yang baru saja dilahirkan ditemukan warga di bawah jembatan sebuah sungai di Gunungpati, Kota Semarang, dalam keadaan hidup, Rabu 6 Desember.