KAPUA HULU - Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menangkap tiga pria sebagai terkait kasus peredaran narkoba di Kecamatan Boyan Tanjung.
"Peredaran narkoba perlu di waspadai karena sudah merambah ke tingkat desa di wilayah Kapuas Hulu dan ada tiga tersangka di Kecamatan Boyan Tanjung sudah tertangkap Sat Narkoba," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan di Putussibau Kapuas Hulu, Antara, Senin, 11 Desember.
Disampaikan Hendrawan, peredaran narkoba jenis sabu yang berkaitan dengan tiga tersangka itu memang tidak dalam jumlah yang besar. Namun ini menjadi atensi polisi bahwa narkoba makin merebak.
Sebagai informasi, Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, yang sengat rentan terhadap penyeludupan barang ilegal. Salah satunya narkoba.
Menurut dia, perlu kerja sama semua pihak untuk memberantas peredaran gelap narkoba, tidak hanya tugas pihak kepolisian namun kewaspadaan dan kepedulian lingkungan masyarakat juga sangat penting dalam upaya pencegahan.
"Saat ini tiga tersangka yang sudah tertangkap itu masih menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu," ucap Hendrawan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali menjelaskan tiga tersangka pelaku terkait peredaran narkoba masing-masing berinisial SPD, MD, dan ABS.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Nanga Boyan dan Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung.
Jamali menyebutkan dari tersangka SPD, pihaknya (Polisi) telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,87 gram.
Kemudian, dari tersangka MD, juga telah diamankan barang bukti sabu seberat 1,47 gram yang dibagi dalam lima paket plastik klip. Sedangkan, untuk tersangka ABS, diamankan tiga paket jenis sabu seberat 3,46 gram.
BACA JUGA:
"Kita bisa bayangan sabu diedarkan di desa yang mengancam generasi muda penerus bangsa, sehingga perlu kita berantas dan cegah bersama-sama," kata Jamali.
Dikatakan Jamali, ketiga pelaku kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung saat ini masih menjalani proses hukum. Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika.