KPK Periksa Mantan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar Terkait Suap
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Mochtar.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri.

"Affandi Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Februari.

Dalam kasus ini, Undang adalah tersangka kasus dugaan korupsi untuk dua pengadaan yaitu pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011. 

KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019 lalu, hanya saja, dia baru ditahan pada 4 Desember 2020.

Selain Undang, KPK telah memproses Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Hasilnya, Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan Dendy dihukum 8 tahun penjara. Sementara, Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah memengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.