DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menanggapi viralnya konten YouTube Robert Marc Lehman soal dugaan eksploitasi lumba-lumba oleh PT Taman Benoa Bali Exotic Marine Park, di Denpasar Selatan.
Kombes Jansen mengatakan, sesuai perintah Kapolda Bali dan Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali| melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park.
"Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, dan dari hasil pemeriksaan didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic," kata dia, Rabu, 6 Desember.
Diterangkan, di Bali Exotic Marine Park, Denpasar Selatan, ditemukan 9 ekor lumba-lumba dengan rincian 7 ekor titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan 2 ekor mati. Sementara 4 ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan PT. Bali Exotic Marine Park memiliki izin dengan IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019, surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019, tanda daftar usaha pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019, izin lingkungan Nomor : 660.3/1492/IV-A/DISPMPT.
BACA JUGA:
Kemudian, izin kelayakan lingkungan hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019, dan rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor 660/999, KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Selanjutnya, rencana pengelolaan lingkungan hidup atau RKL dan rencana pemantauan lingkungan hidup atau RPL, kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa, dan izin lembaga konservasi Nomor : SK.505/Menihk/Setjen/KSA..2/8/2019, serta Izin perolehan satwa liar Nomor : SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.
"Saat ini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali," ujar Kombes Jansen.