Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu terbuka menerima masukan dari berbagai pihak soal reformasi hukum.

Hal itu disampaikan Ari menyikapi pernyataan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), yang meminta Presiden Joko Widodo menolak menyetujui pembahasan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Presiden selalu terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait reformasi hukum. Bahkan Presiden telah menerima masukan secara langsung dari Tim Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenkopolhukam pada tanggal 14 September 2023 di Istana Bogor," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu 6 Desember, disitat Antara.

Dia mengatakan, publik perlu mengetahui bahwa Revisi keempat UU MK adalah inisiatif dari DPR. Untuk itu, kata dia, Presiden telah menunjuk Menkopolhukam dan Menkumham sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan di DPR.

"Terkait dinamika pembahasan RUU MK, silakan ditanyakan ke Menkopolhukam dan Menkumham," jelasnya.

Sebelumnya Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenkopolhukam meminta Presiden menolak menyetujui pembahasan Revisi UU MK.

Tim menyoroti soal aturan batas usia Hakim MK yang menyebutkan hakim yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun harus mendapatkan konfirmasi dari lembaga pengusul jika hendak melanjutkan jabatan hingga 10 tahun.

Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan sembilan fraksi di DPR sepakat menunda pengesahan hasil Revisi Undang-Undang tentang MK dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa 5 Desember.

"Sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya, untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi, dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut," kata Puan.