Bagikan:

MADIUN - Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, ADK (25) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun karena mencuri. Aksi komplotan ADK sudah 18 kali sejak 2019.

Kini ia pun terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, mengatakan, pihaknya menangkap ADK bersama seorang rekannya BP di sebuah indekos yang ada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan serta spesialisasi membobol toko dan rumah kosong.

Kasus ini terungkap saat BP melakukan aksinya dengan membobol sebuah toko kelontong di Kecamatan Delopo, Kabupaten Madiun. Dia tidak menyadari aksinya terekam oleh kamera CCTV. Dalam aksinya tersebut, BP berhasil menggondol uang tunai Rp 40 juta.

“Untuk perannya, ADK ini tukang bawa mobil, atau driver, atau biasa mengantar pelaku utama,” kata Magribi.

Ia menjelaskan, pelaku utama yang menjadi eksekutor adalah BP yang juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2017 silam.

Dari pengakuan keduanya juga diketahui, mereka sudah melakukan aksinya di Madiun di empat tempat.

Sementara itu, saat disinggung terkait motif ADK yang nekat mencuri meskipun dia menjadi seorang caleg dari salah parpol, pihaknya masih akan mendalaminya. Namun, pihaknya saat ini sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap ADK.

“Tersangka untuk sementara dua orang, tetapi satu orang masih menjadi DPO, jadi total ada tiga orang,” ujar Maghribi.

Dari hasil penyidikan diketahui, sindikat ADK ini melakukan pencurian di berbagai daerah, seperti di Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.

Bahkan juga diketahui, komplotan ini telah melakukan aksinya sejak 2019 silam dengan total lokasi pencurian sebanyak 18 tempat kejadian.