Bagikan:

MADIUN - Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap pencuri yang beraksi di wilayah hukumnya saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan mengatakan tersangka adalah PP warga Kelurahan Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 9 Juli.

"Tersangka tahu kalau rumahnya kosong karena sudah diintai terlebih dulu. Aksinya itu dilakukan malam hari dan dia pelaku tunggal," ujar AKP Tatar saat menggelar pers rilis dilansir ANTARA, Selasa, 9 Agustus.

Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka dan olah TKP, tersangka masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong melalui samping bangunan menuju belakang dan naik ke atap. Kemudian turun di pekarangan rumah.

Selanjutnya tersangka mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis. Dari aksinya itu, tersangka mencuri uang korban sebesar Rp7 juta.

"Jadi tersangka di Madiun itu tinggal di rumah indekos. Tidak punya pekerjaan juga. Dalam aksinya, dia mengintai dulu target-nya. Aksi kejahatan itu dilakukan malam hari dan baru diketahui korban esoknya dan dilaporkan," katanya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil meringkus tersangka sehari setelahnya tanggal 10 Juli 2022. Tersangka PP ditangkap aparat kepolisian saat berada di Alun-Alun Kota Madiun.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya penyangga jendela dalam kondisi rusak, linggis, dan satu unit motor.

Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dalam peristiwa tersebut, penyidik Polres Madiun Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.