Bagikan:

SEMARANG - Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Nashir, terdakwa kasus kematian ABK (16), anak eks Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama mengatakan tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar tertutup di PN Semarang, Jawa Tengah.

Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan pertimbangan atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, di antaranya tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang mengakibatkan ABK meninggal dunia.

"Selain itu, keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan," katanya dilansir ANTARA, Senin, 4 Desember.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Bambang Budi Mursito memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

 

Pada 18 Mei 2023, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.

Korban diketahui merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, saat itu Penjabat Gubernur Papua Pegunungan yang juga Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Hasil pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.