NTT - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tentang pentingnya mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan STTP guna memudahkan kepolisian melakukan pengamanan.
"Kami mengimbau seluruh pengurus partai politik (parpol) maupun tim kampanye peserta pemilu di Kabupaten Manggarai Barat agar setiap kegiatan kampanye wajib memperhatikan STTP," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Desember, disitat Antara.
Pelaksanaan tahap kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ia menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 telah menetapkan bahwa sebelum pelaksanaan kampanye, maka pengurus partai politik (parpol) maupun tim kampanye peserta pemilu wajib memiliki STTP.
"Kami mengimbau seluruh pengurus partai politik (parpol) maupun tim kampanye peserta pemilu untuk memberitahukan terlebih dahulu pelaksanaan kampanye agar kepolisian bisa menyesuaikan pola pengamanan," tutur Ari.
BACA JUGA:
Menurut dia, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatan.
Pemberitahuan yang dimaksud, lanjutnya, dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta, kendaraan, dan rute yang akan dilalui peserta kampanye.
Selain itu, kata dia, penanggung jawab pelaksana kampanye wajib disertakan pengajuan izin kepada kepolisian.
"Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan. Hal itu penting diketahui bersama demi tercapainya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2024 yang aman," kata Ari