JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencari moderator untuk memandu jalannya debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Ketua Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, butuh pertimbangan matang dalam pemilihan sosok yang dapat berfungsi sebagai penengah, penjembatan, pemandu, dan pengendali dalam debat agar berjalan lancar.
"Sebisa mungkin yang sudah terbiasa menghadapi kamera. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman, tampil di depan calon presiden dan para politisi itu tingkat groginya juga bertambah," ujar Hasyim dalam Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 30 November, disitat Antara.
Sejauh ini, KPU terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk awak media, dalam menentukan moderator debat capres-cawapres.
"Kalau ada usulan, boleh dan berikan lebih. Misalnya, harus 10 orang, teman-teman usulkan 11 orang," kata Hasyim.
Pada Pilpres 2019, beberapa nama yang berprofesi sebagai jurnalis mengisi peran sebagai moderator, seperti Ira Koesno, Imam Priyono, Anisha Dasuki, Tommy Tjokro, Putri Ayuningtyas, Alfito Deannova, Retno Pinasti, Zulfikar Naghi, Balques Manisang, dan Tomy Ristanto.
BACA JUGA:
Debat capres-cawapres Pilpres 2024 akan diadakan sebanyak lima kali. KPU telah menetapkan lokasi debat pertama di Kantor KPU, Jakarta, 12 Desember mendatang.
Jadwal empat debat berikutnya pada tanggal 22 Desember 2023, 7 Januari 2024 dan 21 Januari 2024, serta debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024. Kegiatan ini dimulai pada pukul 19.00 WIB.
Debat capres-cawapres akan terdiri atas enam segmen, mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.
Tema debat akan merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema spesifik untuk setiap debat capres/cawapres akan disusun bersama dengan panelis yang memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.
Debat dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1). Namun, KPU masih dapat mengubah jumlah debat tersebut setelah berkoordinasi dengan DPR.