Sengketa Lahan SDN Kuranji, DPRD Minta Pemkot Serang Ambil Tindakan
Kondisi SDN Kuranji Kota Serang yang disegel oleh ahli waris (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Bagikan:

BANTEN - DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN Kuranji.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, Pemkot Serang harus berani mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum, bila terjadi sengketa lahan di SDN Kuranji.

"Pemerintah tidak bisa melakukan seperti ini sengketa cuma hanya lisan. Tapi harus berdasarkan fakta, bukti, dan keputusan pengadilan, agar lebih jelas," katanya di Serang, Banten, Rabu 29 November, disitat Antara.

Ia juga menyarankan, Pemkot Serang harus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN Kuranji.

Budi mengaku tidak setuju SDN Kuranji dipagar oleh ahli waris, sementara Pemkot Serang hingga kini terkesan membiarkan SDN Kuranji dipagar yang sudah berlangsung selama empat bulan.

"Saya minta pemerintah segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan aset negara, karena sebelum itu ada putusan pengadilan masih tetap aset negara," tuturnya.

Budi menegaskan, Pemkot Serang juga seharusnya tidak lepas tangan dalam kasus sengketa lahan SDN Kuranji ini.

"Dindik, satpol PP, sekda, asda I, itu harus bersama-sama. Kan tentunya ketegasan dari pemerintah daerahnya.," tegasnya.

Budi mengatakan, bila memang terbukti lahan SDN Kuranji tersebut merupakan milik ahli waris, maka Pemkot Serang harus membeli lahan tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan nanti.