Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu tersangka di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Upaya paksa ini dilakukan penyidik pada Selasa, 28 November.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta. Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 November.

Tak dirinci lokasi pasti penggeledahan itu dilakukan. Tapi, sumber beredar menyebut rumah itu ditempati asisten pribadi Eddy.

Diketahui, Eddy punya dua asisten untuk membantu pekerjaannya. Mereka adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Dari kegitan itu, penyidik kemudian mendapat sejumlah bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. “Berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara,” tegas Ali.

Barang yang ditemukan kemudian akan dianalisa. Kata Ali, penyitaan kemudian bakal dilakukan sebagai barang bukti.

“Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alexander memastikan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. “Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan Eddy bakal dipanggil pada pekan ini. “Minggu ini kan sampai jumat, ini baru hari selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu,” kata Asep kepada wartawan, Selasa, 28 November.

Asep memastikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan kepada Eddy. Meski lupa kapan persisnya tapi dia memastikan dokumen tersebut disampaikan tujuh hari setelah penetapan tersangka dilakukan.