JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur mengaku siap menghadapi laporan kepolisian yang dilayangkan warga RW 01 Kelurahan Kayu Putih atas pengerusakan pagar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tanah Mas yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Kelurahan Kayu Putih.
"Saya kira enggak apa-apa, hak warga negara, silahkan saja melapor kemana pun. Silakan saja. Kita kan sesuai aturan, kan gitu," ucap Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar kepada wartawan, Rabu, 29 November.
Anwar menyebut, pihaknya tetap mengacu kepada Pergub 31 terkait pemanfaatan lahan RTH untuk Puskesmas.
"Makanya Pergub 31 dibaca dulu. Bagian zonasi itu kan ada, baca aja dulu. Baru kita bisa membicarakan. Kan sudah saya sampaikan RTH bukan enggak boleh dibangun, tetapi tergantung kebutuhannya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga perumahan Tanah Mas, RW 01, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, melaporkan peristiwa pengerusakan pagar taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan oleh oknum pejabat Kelurahan Kayu Putih ke Polda Metro Jaya.
Warga RW 01 merasa dirugikan dengan adanya pengerusakan pagar yang telah dibangun secara swadaya oleh warga RW 01. Pasalnya, pagar tersebut dibangun untuk mencegah gangguan kamtibmas.
BACA JUGA:
Namun pihak oknum kelurahan justru melakukan pengerusakan dengan cara menjebol pagar perumahan sebagai akses pintu masuk secara ilegal ke area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tanah Mas.
"Kami sudah lapor polisi, kami laporkan terduga salah satu pejabat di kelurahan. Kami sudah laporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 170 (tentang) pengerusakan secara bersama," kata perwakilan warga RW 01 Kelurahan Kayu Putih, Barus kepada wartawan, Jumat, 24 November.
Barus menegaskan, pihaknya memegang sejumlah bukti berupa rekaman CCTV dan video dari warga saat kejadian pengerusakan pagar terjadi.
"Ada (bukti rekaman) CCTV, video dari masyarakat dan masyarakat yang melihat langsung pada saat kejadian berlangsung. Kami masih duga, ini dilakukan oleh oknum yang kami laporkan (Kelurahan Kayu Putih)," ujarnya.