Tetap Berkukuh Bangun Puskesmas Kayu Putih di Lahan RTH Meski Ditolak Warga, Walkot Jaktim Bicara Kepentingan Masyarakat
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar menegaskan pemerintah akan tetap membangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) meskipun ditolak oleh warga Perumahan Tanah Mas, RW 01, Kelurahan Kayu Putih.

Anwar mengklaim penolakan ini hanya ada pada 1 RW. Sementara, belasan RW di Kayu Putih tak mengemukakan penolakan atas alih fungsi RTH menjadi puskesmas.

"Ya kalau dilarang solusi lain apa? Silakan tunjukin, kan begitu. Kita terbuka, kok. Ini untuk kepentingan masyarakat. Dari 17 RW, 1 enggak setuju, sisanya yang 16 setuju," kata Anwar kepada wartawan, Rabu, 29 November.

Meskipun lahan tersebut merupakan jalur hijau, Anwar menegaskan penggunaan lahan bisa dilakukan hingga 80 persen selama diperuntukkan bangunan yang dibutuhkan masyarakat umum.

Hal ini, lanjut Anwar, tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

"RW 01 keberatan tidak mengizinkan dengan alasan RTH dan sebagainya. Saya bilang anda baca Pergub 31 yang baru. RTH, ketika dibutuhkan oleh masyarakat umum boleh dibangun sampai 80 persen. Makanya, baca dulu baru kita bicarakan," urai Anwar.

Anwar menyadari setiap pembangunan pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, dalam rencana pembangunan Puskesmas Kayu Putih, Anwar menyebut pihaknya telah menyusun kajian kebutuhan layanan kesehatan di sana.

"Puskesmas dibutuhkan di lokasi Kelurahan Kayu Putih tadi. Meskipun kawasannya elite, tapi kan menengah ke bawah juga yang butuh puskesmas juga banyak. Kan, kasihan," tambahnya.

Sebelumnya, warga perumahan Tanah Mas, RW 01, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur mengeluhkan adanya rencana pembangunan Puskesmas di RTH Kelurahan Kayu Putih.

Warga RW 01 merasa keberatan atas rencana Pemprov DKI Jakarta atas pembangunan proyek Puskesmas tersebut. Pasalnya, warga RW 01 lebih membutuhkan keberadaan RTH di wilayahnya.

Berbeda dengan pernyataan Pemkot Jaktim, warga RW 01 mengklaim keluhan atas penolakan adanya alih fungsi lahan taman ini juga didukung oleh 9 RW lainnya yang berada di Kelurahan Kayu Putih. Adapun RW yang turut mendukung warga RW 01 adalah RW 03, 04, 05, 06, 10, 14, 15, 16 dan RW 17.

"Warga tidak pernah menolak pembangunan puskemas tapi tolong jangan di atas lahan RTH, bukan hanya RTH di Tanah Mas tapi di RTH dimanapun, pokoknya jangan," kata Godham, salah satu warga RW 01 Perumahan Tanah Mas kepada wartawan, Rabu, 22 November.

 

Terkait