Bagikan:

DENPASAR - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap pria asal Amerika Serikat (AS) yang memiliki puluhan butir ekstasi dan serbuk putih methylenediozy-methamphetamine atau MDMA.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelaku berinisial GDS berusia 45 tahun ditangkap pada Senin (27/11).

"Pelaku kami amankan di vila tempatnya menginap Jalan Kuwuh II Gang Melati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung," kata Kombes Bambang, Selasa, 28 November.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas WNA tersebut.

Polresta Denpasar lantas elakukan penyelidikan dan pengawasan sampai akhirnya pelaku ditangkap.

"Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, serbuk putih dan juga kapsul kosong," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku saat digeledah berupa 8 kotak berisi serbuk putih diduga metamfetamina

berat bersih 65,26 gram, dua botol dan dua  plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA dengan berat 7,56 gram.

Selanjutnya tiga kotak masing-masing berisi tablet warna oranye dan ping berat bersih sebanyak 30 butir dan dua pecahan.

Selanjutnya dua botol kaca masing-masing berisi serbuk warna coklat berat bersih 5,76 gram, 21 kotak masing-masing berisi cairan ketamine jumlah 210 ml.

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama Boss.

Pelaku diamankan di Polresta Denpasar untuk selanjutnya penyidikan diserahkan ke Diresnarkoba Polda Bali.