Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan memastikan aturan soal pembatasan tembakau dan produk turunannya tidak hilang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) tentang Pengamanan Zat Adiktif.

"Masih ada, kalau hilang, hilang dong PP (109/12 tentang Pengamanan Zat Adiktif)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Jakarta, Antara, Selasa, 28 November. 

Nadia mengatakan RPP Kesehatan akan dilengkapi dengan hal baru yang belum tercantum dalam PP No. 109 Tahun 2012, seperti halnya penjualan rokok secara ketengan, rokok elektrik atau vape, dan lain sebagainya.

Ia menilai adanya peraturan yang ketat terkait tembakau seperti halnya Malaysia dan Singapura mampu menurunkan beban pengeluaran negara terhadap penanganan penyakit yang dipicu oleh tembakau.

"Kami akan concern di situ, kita tahu tembakau dan turunannya menjadi salah satu faktor risiko penyakit tidak menular. Masalah beban biaya kesehatan itu yang nanti akan jadi urusan yang lebih berat. Kita tidak mau nanti beban biaya kesehatan tahun depan semakin berat," ujarnya.

Nadia mengungkapkan saat ini proses penyusunan RPP Kesehatan tengah berlangsung pada tahap harmonisasi dengan kementerian lain yang terkait. Dia berharap proses penyusunannya dapat diselesaikan pada Desember mendatang.

Terkait adanya perbedaan pendapat antarkementerian, dia menyatakan hal tersebut merupakan pro dan kontra yang biasa terjadi, dan bukanlah sebuah penolakan.

"Nggak menolak, pada prinsipnya kementerian itu kan tidak ada penolakan. Mungkin hanya cara pembahasaan, seperti itu," ucapnya.

Untuk itu, Nadia mengatakan harmonisasi RPP Kesehatan yang saat ini tengah dilakukan sangat penting untuk dilakukan, demi mencari kesepakatan dan jalan keluar terbaik dari suatu permasalahan.