Bagikan:

MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengingatkan pengusaha di Sumatera Utara agar tidak memainkan harga, terutama komoditas pangan, saat periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Jangan memanfaatkan situasi untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar UU Persaingan Usaha (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat-red)," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan dikutip ANTARA, Selasa, 28 November.

Ridho mengatakan salah satu tindakan yang melanggar regulasi adalah kartel. Dalam praktik tersebut, perusahaan-perusahaan saling sepakat untuk mengendalikan produksi atau harga.

Menurut dia, hal tersebut sangat merugikan masyarakat."Dengan kartel, mereka menahan pasokan secara bersama-sama," kata Ridho.

Sebagai contoh, daging ayam ras yang saat ini harganya sedang turun.

Bila terjadi kartel, produsen ayam secara serentak akan menahan produksi mereka sehingga stok sulit didapatkan dan itu berujung pada melonjaknya harga.

"Ketika ada kesepakatan, maka itu masuk ranah kartel," tutur Ridho.

Selain itu, ada juga peluang modus lain yang diwaspadai KPPU Kanwil I yakni pembundelan seperti yang terjadi pada produk minyak goreng pemerintah, Minyakita. Pada awal 2023, sempat ditemukan pembundelan Minyakita dengan produk lain dari distributor di Medan.

Kebijakan tersebut melanggar beberapa aturan termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

"Ketika itu, pedagang yang mengambil Minyakita dari distributor dipaksa membeli produk yang tidak laku," kata Ridho.