Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) dengan harga yang stabil di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19, yang saat ini juga sudah masuk ke Indonesia. Guna menjamin pasokan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk beberapa komoditas. salah satunya gula.

Pemerintah menerbitkan izin impor gula sebanyak 438 ribu ton. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, importasi ini ditujukan untuk menambah stok dalam rangka antisipasi permintaan jelang lebaran dan bulan puasa.

Menurut Agus, izin impor gula yang diterbitkan tidak hanya untuk gula konsumsi, tetapi termasuk gula yang perlu diolah lagi atau raw sugar.

"Saya telah mengeluarkan persetujuan impor beberapa komoditas yang memerlukan tambahan stok. Izin impor yang kami telah keluarkan yaitu gula kristal mentah yang telah digunakan bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi telah diterbitkan sebanyak 438.802 ton," ucapnya, dalam konferensi pers, di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret.

Agus mengatakan, importasi sebanyak itu diyakini akan mampu mencukupi kebutuhan industri sampai bulan Mei 2020. Dengan kata lain, pasokan gula selama Lebaran 2020, akan tercukupi.

Meski begitu ketika ditanya kepada siapa izin impor itu diberikan, Agus enggan merinci lebih lanjut. "Ada beberapa perusahaan. Semuanya dilibatkan. Ada swasta, ada BUMN," ucapnya.

Tak hanya itu, saat awak media mencoba memastikan terkait izin impor ini. Lagi-lagi Agus enggan menjawab, kapan izin ini keluar dan sampai kapan masa berlakunya. 

"Itu memerlukan proses dengan beberapa hari ke depan. Izinnya oleh beberapa perusahaan," tuturnya.