JAKARTA – Revisi Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) segera disahkan menjadi UU setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE, Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan bahwa salah satu yang diatur dalam revisi UU ITE tersebut adalah penambahan ketentuan larangan penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain yang diatur dalam Pasal 27a.
“Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a,” terangnya melalui keterangan tertulis, Minggu 26 November.
BACA JUGA:
Selain itu, ada juga penambahan ketentuan dalam pasal 27b mengenai larangan kepada orang yang sengaja mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Menurut Kharis, Pasal 27b juga akan mengatur perbuatan melawan hukum dengan memaksa orang lewat ancaman kekerasan yang bertujuan untuk mendapatkan suatu barang milik orang lain, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
“Ada pula perubahan ketentuan mengenai penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan mengakibatkan kerugian materiil. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat 2,” imbuhnya.
Kharis mengatakan bahwa revisi UU ITE juga mengatur larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2.