Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Terungkap, Firli mengklaim memiliki harta sekitar Rp 22,8 miliar.

Nominal itu terungkap lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru yang disampaikan Firli ke KPK. Dikutip Jumat 24 November, tercatat Firli melaporkan LHKPN pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Firli Bahuri tercatat memiliki delapan aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung. Nilai total seluruh aset tersebut mencapai Rp 10,4 miliar.

Firli juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2019, Toyota Camry 2021, beserta Toyota LC 200 AT 2012. Dia memiliki dua unit motor merek Honda Vario 2007 serta Yamaha N-Max 2016. Total nilai seluruh aset kendaraan Firli mencapai Rp 1,75 miliar.

Firli memiliki kas dan setara kas Rp 10,7 miliar. Dia tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang. Jika seluruhnya dikalkulasikan, harta kekayaan yang dilaporkan Firli mencapai Rp 22,9 miliar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.