MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Risnawati Ginting menuntut mati terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim warga Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram.
"Menuntut terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati," ujar Risnawati di Pengadilan Negeri Medan, Sumut dilansir ANTARA, Selasa, 21 November.
Dia mengatakan dari fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Risnawati, yaitu permufakatan jahat secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dahlan melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa yang diagendakan pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) ada yang menitipkan barang sabu di kediamannya satu malam.
BACA JUGA:
Setelah setuju, seseorang itu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, Medan untuk memberikan tas berisikan sabu. Lalu, Acong (DPO) menghubungi terdakwa Wardani Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp300 juta.
Kemudian, Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan. Hanya saja sampai di lokasi, Evi yang calon pembeli tersebut tidak memiliki uang Rp300 juta, oleh karena itu diutang terlebih dahulu, tapi mereka tidak bersepakat.
Singkatnya, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim di Jalan Jalan TB. Simatupang, Medan ditangkap oleh BNN bersama barang bukti.