Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menambah nominal bantuan dana untuk rumah rusak akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

"Akan ada perubahan bantuan stimulan yang nanti dikeluarkan dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB untuk rumah rusak berat yang semula nilainya Rp50 juta nanti akan dinaikkan menjadi Rp60 juta. Kemudian, untuk yang rusak sedang dari Rp25 juta naik menjadi Rp30 juta," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 21 November, disitat Antara.

Ia menambahkan, untuk korban rumah yang rusak ringan juga akan ditambah, dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, dan implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan dari Kepala BNPB.

Muhadjir juga menegaskan penambahan nominal bantuan untuk rumah rusak ini dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, penambahan nominal biaya untuk rumah rusak akibat gempa Cianjur  yang terjadi pada 21 November 2022 ini didasari atas berbagai alasan, salah satunya harga material bangunan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Bantuan stimulan rumah itu pertimbangannya memang untuk mengganti rumah masyarakat yang hancur akibat bencana sejak tahun 2010, tentu saja dengan perkembangan waktu dan harga-harga material semakin naik, jadi terakhir pada saat bencana Cianjur diperkirakan dana tersebut tidak cukup untuk membangun rumah yang layak bagi penyintas bencana," katanya.

Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan bahwa masih banyak penyintas gempa di daerahnya yang tinggal di dalam hunian dan tenda darurat meski sudah mendapat bantuan uang tunggu hunian untuk mengontrak rumah dengan berbagai alasan.

Sebagian besar penyintas, kata dia, berdalih sulit mendapatkan rumah kontrakan dan lokasi kontrakan yang jauh dari perkampungan, sehingga mereka tetap memilih tinggal di dalam tenda dan hunian darurat.

"Kami sudah memberikan bantuan uang hunian sebesar Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan, namun penyintas memilih tetap tinggal di dalam tenda dan hunian darurat karena berbagai alasan, sambil menunggu bantuan stimulan tahap empat cair," ujar Herman.