Tak Memenuhi SNI, Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan
Kepolisian Resor (Polres) Bantul bersama instansi terkait ketika sosialisasi dan memberikan edukasi tentang larangan operasional kereta kelinci/DOK ANTARA

Bagikan:

BANTUL - Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya wilayah kabupaten ini demi keamanan dan keselamatan bersama.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, larangan tersebut sesuai dengan penegakan hukum Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada beberapa faktor penyebab kereta kelinci dilarang beroperasi, di antaranya kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebab kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan," katanya lewat keterangan tertulis di Bantul, dilansir dari Antara, Selasa, 21 November. 

Menurut dia, kondisi tersebut dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

Selain itu, kereta kelinci tidak memenuhi uji tipe, tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji, maupun tata cara penggandengan.

Menurut dia, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.

Jeffry menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami melarang karena peduli keselamatan. Kami berharap masyarakat bisa memahami akan pentingnya keselamatan berlalu lintas," katanya.

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, kata dia, korban penumpang kereta kelinci tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja sehingga harapannya para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Apabila kereta kelinci mau operasional, silakan di tempat wisata," katanya.

Meski demikian, kata dia, pada saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat demi keselamatan.

Ia berharap masyarakat maupun pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.

"Oleh karena itu, apabila ke depannya larangan ini tidak diindahkan, kami akan tindak," katanya.