NTT - Si jago merah yang melalap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak di Kupang sudah sepenuhnya padam. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang lantas mencabut status siaga darurat kebakaran di lokasi tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Ade Manafe mengatakan, dengan dicabutnya status tersebut maka terhitung hanya 12 hari saja.
"Seharusnya 14 hari status itu diberikan atau berlaku, tetapi karena sudah tertangani, sehingga dicabut," katanya 20 November, disitat Antara.
Kebakaran TPA Alak terjadi pada 13 Oktober 2023 lalu. Kebakaran TPA tersebut mengakibatkan kurang lebih tiga hektare lahan yang ditutupi sampah terbakar.
Asap serta bau dari sampah yang terbakar menyebar hingga ke sejumlah wilayah di Kecamatan Alak, sehingga membuat warga sulit beraktivitas di luar rumah.
Ade menambahkan bahwa, anggaran untuk status darurat kebakaran di TPA Alak, menggunakan anggaran belanja tak terduga sebesar Rp400 juta. Namun karena penanganannya hanya 12 hari maka penggunaan anggaran hanya Rp200 juta lebih saja.
"Seharusnya Rp400 juta, tetapi penanganannya hanya 12 hari saja, jadi penggunaan anggarannya hanya sampai Rp200 juta saja," ujar dia.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memantau kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPA yang terbakar.
Pasalnya pekan lalu ada sekitar 800-an orang yang didiagnosa menderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat terlalu lama menghirup asap dari sejumlah sampah yang terbakar di TPA tersebut.
"Kita akan tetap melakukan pelayanan kesehatan walaupun status daruratnya sudah dicabut," ujar dia.
Berdasarkan laporan yang dia terima untuk kasus ISPA atau infeksi saluran pernapasan akut sendiri, sudah jauh berkurang dari sebelumnya, sudah banyak yang sembuh atau tertangani dengan baik, namun dia sendiri belum bisa memastikan data kesembuhan masyarakat yang terjangkit ISPA.