Kemenhub Tingkatkan Pengawasan di Bandara untuk Cegah COVID-19
Bandara Ngurah Rai Bali. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo, telah mengumumkan adanya dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia yang positif terjangkit virus corona (COVID-19), kemarin. Atas dasar hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menginstruksikan kepada seluruh bandar udara (bandara) di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan secara intensif melalui Komite FAL di setiap bandara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa sebagai Ketua Komite FAL  Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan lebih intensif mengambil langkah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di seluruh wilayah Indonesia.

"Setelah terdapatnya 2 WNI yang terjangkit virus corona di Indonesia. Kami menghimbau kepada seluruh Komite FAL Bandar Udara untuk kembali melakukan pengawasan intensif di seluruh bandar udara," jelas Novie Riyanto dalam keterangan yang diterima VOI, Selasa 3 Maret.

Novie Riyanto menambahkan bahwa Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Kepala UPBU dan EGM BUBU selaku Ketua Komite FAL Bandar Udara bertanggung jawab memantau dan mengkoordinasikan fungsi pengawasan pemerintah yang dijalankan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandar Udara Internasional untuk mencegah penyebaran virus corona di seluruh wilayah Indonesia.

“Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU), Kepala UPBU dan EGM BUBU selaku Ketua Komite FAL Bandar Udara  berkewajiban memantau segala perkembangan terkait pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia, terutama dalam menerapkan, mengkoordinasikan, dan meng-update pelaksanaan sistem pengawasan, dalam hal ini penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang di bandar udara," ujar Novie.

Untuk itu, lanjut Novie, perlu koordinasi intensif dengan seluruh bandar udara di wilayah kerjanya, serta berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015, pada Bab I Tujuan Program, agar semua pihak yang terkait dengan Fasilitasi (FAL) memahami ruang lingkup, prosedur dan tata cara sesuai dengan kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab institusi terkait dan penyelenggara jasa terkait dalam rangka penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) di Indonesia.

“Kami instruksikan, seluruh pengawasan, pemeriksaan penumpang dan kru pesawat untuk dilakukan secara intensif. Pemeriksaan berlaku bagi semua penumpang, tanpa pengecualian,” ujarnya.

Novie menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara akan terus memberikan dukungan penuh kepada KKP dalam menjalankan tugasnya, berikut dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk dapat bekerjasama dalam meningkatkan pengawasan pada bidangnya masing-masing. 

“Dan kepada semua penumpang, dimohon kerjasamanya untuk melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan setempat jika merasa kurang sehat agar segera melaporkan dan memeriksakan diri kepada petugas kesehatan di bandara, jangan abaikan gejala-gejalanya demi kesehatan anda dan orang lain,” tutup Novie.