Menilik Kebijakan Anies Setop Izin Keramaian
Gubernur DKI Anies Baswedan (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau mengeluarkan izin keramaian bagi acara yang bakal digelar di Jakarta dalam beberapa waktu ke depan. Namun, jika sudah telanjur mengantongi izin, Anies meminta penyelenggara mengaji ulang kegiatan mereka. 

Hal ini dilakukan Anies sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19. Pasalnya, kemarin sudah ada dua WNI yang dinyatakan positif mengidap virus corona. Mereka dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso. 

"Pemprov tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar. Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 2 Maret. 

Selain itu, Anies meminta masyarakat menghindari tempat-tempat yang menjadi awal penyebaran virus corona. Salah satu lokasi yang diungkapkan adalah Paloma Bistro, Menteng, Jakarta Pusat.

Lokasi ini disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, kemarin. Kata Terawan, pasien WNI tertular virus corona dari seorang warga Jepang di klub dansa tersebut.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di RS Sulianti Saroso (Diah Ayu Wardani/VOI)

"Jadi, kita mengimbau kepada masyarakat juga, untuk, satu, jangan bepergian ke lokasi-lokasi yang sudah dinyatakan sebagai tempat yang terjangkiti. Hindari tempat itu," ungkap Anies.

Tak hanya itu. Anies juga meminta masyarakat yang kesehatannya menurun serta mengalami gejala penyakit yang sama dengan virus COVID-19 untuk tidak datang ke lokasi fasilitas kesehatan. 

Kata Anies, lebih baik mereka menelepon nomor siaga DKI 112 atau 119. Dari sambungan telepon itu, warga bisa menjelaskan gejala penyakit yang diderita, untuk kemudian diputuskan untuk pengobatan.

"Jangan langsung ke fasilitas kesehatan. Mengapa? Kalau datang sendiri, nanti ternyata positif (corona), di perjalanan berangkat potensi penularan. Jadi, di mana pun tempat tinggal, di tempat Anda berada, kami yang akan jemput," tutur Anies.

Mengamati

Terkait ini, ada dua sisi yang dilihat pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, sisi positif dari pelarangan izin adalah mengurangi potensi penularan yang semakin merebak.

Penularan corona dapat terjadi lewat cairan tubuh, ketika seseorang bersentuhan, bersin, batuk, atau menyentuh medium penularan yang sama. 

Namun, Trubus juga melihat ada kepanikan dalam diri Anies. Mengingat, meski dua pasien yang ditetapkan positif corona bertempat tinggal di Depok, lokasi penularannya ada di Jakarta. 

Dampaknya, masyarakat akan semakin menganggap virus corona merupakan penyakit yang ganas. Padahal, penyakit ini tidak semematikan SARS dan flu burung.

"Ada kerugian yang berdampak. Ada meningkatnya kekhawatiran publik. Efek dominonya, begitu diumumkan, ada efek panic buying. Hampir semua mal penuh dengan orang belanja kebutuhan dalam jumlah banyak," ungkap Trubus.

Selain itu, disetopnya izin penyelenggaraan keramaian tentu merugikan pelaku usaha yang akan menggelar acara dalam waktu dekat Konser-konser musik, misalnya.

"Mereka harus mengevaluasi ulang acara mereka. Setelah merencanakan pergelaran acara di ruang publik, lalu tiba-tiba tak boleh meminta izin, otomas dirugikan," ujar dia.