Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Fahira Idris ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong soal penyebaran virus corona atau COVID-19 melalui akun media sosial.

Dalam pelaporan yang tergistrasi dengan nomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ, tertanggal 01 Maret 2020, unggahan Fahira disebut-sebut sudah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

"Kabar bohong soal virus corona ini merupakan masalah serius. Konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," ucap Muanas di Jakarta, Senin, 2 Maret.

Muanas khawatir, karena akun media sosial Fahira memiliki banyak pengikut atau follower. Sehingga, bukan tak mungkin jika mereka cenderung mempercayai apa yang disampaikan Fahira.

Untuk itu, sebagai senator, seharusnya Fahira lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyatan. Meski unggahan itu diklaim mengutip dari salah satu media, Muanas menegaskan hal itu tetap tak dibenarkan. Nantinya, media yang menerbitkan berita itu pun akan diproses melalui Dewan Pers.

"Media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana. Semua ada aturannya, diantara kita tidak ada yang kebal hukum, semua sama," kata Muanas.

Dengan bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi link URL, pelaporan itu pun diterima polisi. Fahira diancam dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, Fahira tak merasa menyebarkan berita bohong soal 136 pasien dalam Pengawasan Virus corona di Indonesia. Menurutnya, dalam unggahannya itu tak ada satu kalimat pun yang menyebutkan jika ratusan orang tersebut positif terjangkit virus berbahaya.

Konteks 'dalam pengawasan' pada unggahannya, memiliki arti terindikasi sehingga harus diteliti terlebih dahulu. Namun, hal itu yang justru dipermasalahkan dan seolah membias dari konteks yang ada.

"Yang dimaksud 'dalam pengawasan' tidak lain adalah 'suspect' dan tidak berarti 'positif terinfeksi virus corona COVID-19'," tegas Fahira.

Fahira menamabahkan, alasannya berani mengungah dengan mengutip konten tersebut karena narasumber dalam berita itu juga dianggap memiliki kemampuan untuk menjelaskan soal virus Corona. Sehingga, tak ada unsur pemberitaan bohong di balik itu semua.

"(Isi berita) Sudah meminta penjelasan dari Kemenkes bahwa memang terdapat pasien yang dalam pengawasan corona yang sekali lagi adalah suspek," ungkapnya.

Sementara, dari sisi kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaporan itu sedang didalami oleh penyidik. Nantinya, dalam waktu dekat pihak pelapor akan dipanggil untuk mengklarifikasi laporannya.

Namun, belum bisa dipastikan agenda klarifikasi tersebut karena semua keputusan ada pada para penyidik. Selain itu, pemanggilan piham terlapor juga akan dilakukan untuk menggali keterangan soal duduk perkara.

"Dari sana kemudian berkembang apakah kemungkinan nanti akan dipanggil (terlapor) di cek siapa pemilik akun Fahira Idris itu," pungkas Yusri.