Polrestabes Makassar Bantah Penyidik Kasus Kekerasan Anak Disabilitas Minta Imbalan
Ilustrasi oknum polisi (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengaku tidak tahu menahu jika salah seorang oknum penyidik yang menangani kasus tersebut diduga kerap meminta imbalan terhadap ibu korban, FM (26).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman menyangkal jika kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis salah satu yayasan disabilitas terhadap GF (4 tahun), anak penyandang difabel yang bergulir sejak April 2023 lalu di Unit PPA Satreskrim, mandek.

"Jadi dalam kasus ini terlapor adalah salah satu penanggung jawab terapis di Kota Makassar, laporannya (FM) kita terima sekitar bulan April. Penyidik (sudah) melakukan serangkaian proses penyelidikan, kita periksa pelapor, kemudian terlapor, kemudian korban, kemudian saksi-saksi yang mengetahui," ujar Syahuddin, Minggu 12 November.

Menurutnya, proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak, seperti guru terapis korban, saksi ahli dari Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan IEP (Individualized Educational Program). Keterlibatan banyak saksi dan proses pemeriksaan yang menyeluruh membutuhkan waktu.

"Setelah semua pemeriksaan dan fakta dikumpulkan, kita bisa meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," tambahnya.

Syahuddin juga menjelaskan, keterlibatan anak yang berkebutuhan khusus, seperti ADHD (gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas), menyulitkan penyidikan karena sulitnya memperoleh keterangan langsung dari korban. Pihak kepolisian meminta bantuan psikolog dari PPA untuk membantu dalam proses penyelidikan.

Mengenai dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik yang meminta imbalan kepada ibu korban, Syahuddin menepisnya. Dia menyatakan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar telah menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.

"Kami tidak pernah melakukan permintaan seperti itu. Selama menerima laporan ini, kami profesional, transparan, dan selalu menyampaikan seluruh rangkaian penyelidikan atau SP2HP kepada pelapor," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, proses penanganan perkaranya oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berinisial GF tak kunjung ada kejelasan.

Ironisnya, di tengah ketidakjelasan itu justru diduga dimanfaatkan oleh oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. Oknum penyidik tersebut kerap meminta sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut terhadap ibu korban berinisial FM.

Mulai dari meminta dibelikan Pizza, dibayarkan uang cukurnya, hingga meminta pembeli bensin kepada ibu korban atau pelapor inisial FM. Termasuk, oknum penyidik tersebut kerap meminta untuk bertemu berdua dengan ibu korban.