Bagikan:

MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menahan seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) inisial A (34) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi penyandang disabilitas di sekolah Laniang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sudah ditahan. Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 76D," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib dilansir ANTARA, Selasa, 19 November.

Penyidik merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Secara terpisah, kuasa hukum korban inisial T (15) dari LBH Makassar Ambara Dewita Purnama menyebut tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru di SLB tersebut menambah catatan buruk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan.

"Ini juga memperlihatkan bahwa bahkan di institusi pendidikan tidak ada jaminan ruang aman dari tindakan kekerasan seksual," tutur Ambara. 

Dari laporan kronologi yang disampaikan pihak keluarga korban HN (27),  keponakannya (penyandang tuna rungu) diketahui sedang menangis histeris di depan kamar.

Setelah dikonfirmasi, ternyata korban telah mengalami kekerasan seksual di sekolahnya dilakukan seorang laki-laki dengan ciri berkulit hitam.

Korban mengaku sempat berusaha lari namun ditarik oleh pelaku, sehingga terdapat bekas cakaran di lengan kiri korban. Selain itu, korban bahkan telah beberapa kali mengalami kekerasan seksual pemerkosaan dengan pelaku yang sama, diduga dilakukan di toilet sekolah.  

Pada 12 November 2024 korban beserta keluarganya  berupaya menemui pihak sekolah dan berhasil bertemu dengan terduga pelaku setelah dihubungi kepala sekolah, karena korban menunjuk tasnya berada di dalam ruangan tersebut, namun terduga pelaku membantah dan pihak sekolah terkesan melindunginya. 

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan tindak pidana kekerasan seksual ke Polrestabes Makassar agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.